BERITA SMK Siswi SMK di Ngawi Menggugat Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi

Siswi SMK di Ngawi Menggugat Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi

Oleh Naufal Mubarik | Selasa, 26 Januari 2021

Siswi SMK di Ngawi Menggugat Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi

Terjadi penolakan oleh berbagai pihak terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Termasuk seorang siswi SMK di Ngawi yang juga menolak pengesahan omnibus law tersebut.

Aktivitas di kantor membosankan?
Karyawan engangement kurang?
GAMIFIKASI-IN aja!

Yuk, ikuti program inovatif MAGANG ONLINE untuk berbagai bidang seperti animasi, coding, 3D, illustrasi, musik dan bisnis hanya di GAMELAB.ID!

Daftar Isi Artikel

Dalam beberapa bulan terakhir ramai di bicarakan oleh masyarakat terkait penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. RUU tersebut masuk ke dalam omnibus law yang disahkan oleh DPR. Penolakan tersebut dilakukan oleh banyak pihak seperti pekerja yang melakukan mogok kerja dan melakukan demo bersama mahasiswa. Termasuk ada seorang siswi SMK di Ngawi yang bernama Novita Widyana juga menolak pengesahan omnibus law tersebut.

Apa Itu Omnibus Law

Omnibus law adalah hukum yang dapat mencakup semua atau satu undang – undang yang bisa mengatur banyak hal. Omnibus law juga bisa diartikan sebagai regulasi yang menggabungkan banyak aturan yang substansinya berbeda – beda menjadi satu peraturan di dalam payung hukum.

Dalam Omnibus law yang mendapat banyak penolakan dari masyarakat, terdapat tiga RUU diantaranya RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian serta RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Namun RUU yang menjadi sorotan publik adalah RUU Cipta Kerja karena dinilai oleh serikat pekerja hanya mementingkan para investor dan merugikan pekerja. RUU Cipta Kerja juga memiliki dampak yang paling berpengharuh terhadap masyarakat secara luas.

Tanggapan Presiden Terkait Omnibus Law

Presiden Jokowi mengatakan telah membahas Omnibus Law Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah lainnya serta para gubernur. Menurutnya, terdapat 11 klaster yang memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan bisa mempercepat transformasi ekonomi nasional. Presiden Jokowi juga mengungkapkan hal ini dibutuhkan dan ia memberikan enam alasan tetap mempertahankan Omnibus Law Cipta Kerja.

  1. Memiliki tujuan menyediakan banyak lapangan pekerjaan. Terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja yang akan masuk ke pasar tenaga kerja setiap tahunnya, sehingga membutuhkan lapangan kerja baru.
  2. Dapat memudahkan masyarakat dalam membuka usaha baru khususnya bagi para pelaku UMKM
  3. Bisa mencegah dan memberantas korupsi karena penggunaan sistem elektronik.
  4. Dapat menepis berbagai isu miring terkait jaminan sosial, AMDAL, komersialisasi pendidikan serta bank tanah.
  5. Tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
  6. Masih membutuhkan banyak Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) serta saran dari masyarakat.

Presiden Jokowi juga memberi ruang kepada masyarakat apabila UU Cipta Kerja tersebut belum sesuai harapan. Maka ia mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Mendapatkan Pemahaman Proses Karya Kreatif, SMKN 1 Ketapang Kunjungan Industri ke Gamelab Indonesia

Gugatan Siswi SMK Ke Mahkamah Konstitusi

Karena Presiden Jokowi mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan uji materi ke MK. Maka ada salah satu seorang siswi yang bernama Novita Widyana dari SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur ikut mengajukan permohonan uji materi Omnibus Law Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi. Siswi tersebut masih menimba ilmu pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan kelas 12.

Alasan Novita siswi SMK tersebut berani dan kritis menggugat Omnibus Law Cipta Kerja adalah terkait perluasan kegiatan usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pendidikan dan kesehatan. Karena pendidikan dimasukan dalam kawasan ekonomi khusus yang akan berpotensi dijadikan bisnis. Ia mengkhawatirkan aturan baru berkaitan pendidikan dalam Omnibus Law Cipta Kerja akan menjadikan pendidikan dikomersilkan sehingga akan timbul kesenjangan dalam dunia pendidikan.

Menurut Novita, sekolah menengah kejuruan telah dipersiapkan untuk siap memasuki dunia kerja setelah lulus dari sekolah. Ketika ia lulus SMK maka dirinya akan mencari pekerjaan sesuai dengan jurusannya saat SMK. Apabila UU Cipta Kerja diberlakukan, maka ia khawatir terkait aturan yang mengatur batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Karena akan berpotensi menimbulkan kerugian berupa ketidakpastian bagi para pekerja.


Sumber:
tribunnews.com

ayosemarang.com

rri.co.id


Naufal Mubarik

Naufal Mubarik

Selasa, 26 Januari 2021

ARTIKEL TERKAIT

Magang lebih mudah dan bisa dilakukan dari mana saja dengan Program Magang Online Gamelab. Magang Bersertifikat, plus Pelatihan!

DAFTAR MAGANG

ARTIKEL POPULER

KATEGORI