BERITA CREATIVE, DESAIN & MULTIMEDIA Tips Design Logo Tanpa Melanggar Copyright

Tips Design Logo Tanpa Melanggar Copyright

Oleh Neelam Edib Hanum | Rabu, 7 Juli 2021

Tips Design Logo Tanpa Melanggar Copyright

Sebelum membuat sebuah desain logo kita harus mengetahui apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat desain logo agar terhindar dari pelanggaran hak cipta logo.

Aktivitas di kantor membosankan?
Karyawan engangement kurang?
GAMIFIKASI-IN aja!

Ciptakan lingkungan belajar yang lebih MENYENANGKAN dengan GAME-BASED LEARNING!

Daftar Isi Artikel

Saat ini banyak dijumpai berbagai usaha bertebaran di segala tempat, peran logo dalam suatu usaha atau perusahaan sangatlah penting. Definisi logo menurut Rustan (2009:12), yaitu suatu tulisan nama entitas yang didesain secara khusus menggunakan teknik letering atau menggunakan jenis font/huruf tertentu. Logo dapat memudahkan manusia untuk mengingat brand atau perusahaan tertentu, sehingga peran logo cukup besar bagi dunia bisnis. Namun penciptaan logo juga dapat menjadi awal mula terbentuknya penggaran hak cipta (Copyright).

Copyright merupakan sebuah hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik karya sebagai bentuk dari perlidungan hukum kekayaan intelektual. Copyright hadir dalam berbegai bentuk, mulai dari gambar, lagu hingga font. Dalam kasus pelanggaran copyright dapat dikenakan sanki ataupun denda, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.19 tahun 2002, menyatakan bahwa terdapat hak yang mengatur karya intelektual dalam bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra yang dituangkan dalam bentuk dengan ciri khas tertentu dan diberikan pada metode, ide, prosedur ataupun konsep yang telah diaplikasikan dalam wujud tetap

Demi terhindar dari jeratan hukum atas pasal pelanggaran hak cipta logo, designer tentu harus memperhatikan banyak hal, berikut tips pembuatan logo yang terhindar dari pelanggaran hak cipta:

1. Tentukan tema atau konsep logo

Tema dan konsep logo merupakan hal penting yang perlu diperhatikan, pasalnya tema dapat memberikan kesan tertentu dalam suatu design. Penentuan tema dan konsep juga harus mengintrepretasikan suatu brand atau perusahaan, misalnya logo brand sepatu terkenal Nike. Dalam mitologi masyarakat yunani, Nike adalah dewa bersayap. Dengan ini, Nike memiliki arti representasi kecepatan dan gerakan. Dari sampel tersebut, dapat terlihat dari adanya konjungsi antara design dan makna serta sesuai dengan produknya.

2. Cari referensi logo dari berbagai sumber

Komposisi gambar sebagai bahan referensi dalam pembuatan desain disebut dengan Mood Board. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui arah serta menjadi panduan dalam proses produksi suatu karya. Penting diperhatikan dalam pencarian referensi serta pengaplikasinnya dalam logo, harus menghindari tindakan  copyright terhadap karya rujukan. Referensi hanya dijadikan rujukan saja, tidak berarti mengaplikasikan karya rujukan terhadap logo yang akan dibuat dengan persentase kemiripan yang tinggi.  

3. Buat rencana design logo

Perencanaan menjadi acuan dan dasar dalam produksi logo, tahap ini penting dilakukan untuk mencegah atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kegagalan dalam proses produksinya. Perencanaan menjadi tempat tertuangnya ide-ide atau konsep dari logo sehingga dapat mengukur serta memprediksi dengan baik. 

4. Proses desain logo

Pada proses desain logo dapat diawali dengan membuat sketch sketch kasar logo secara manual dan dilanjur dengan digitalisasi logo yang diperlukan penguasaan terhadap perangkat lunak yang digunakan untuk proses pembuatan logo seperti Adobe Photoshop, CorelDraw ataupun perangkat lunak lainnya. Penguasaan penting guna mendapat hasil logo yang maksimal.

Baca Juga : Mepertajam Ilmu Desain Grafis, SMK Ma'arif Sudimoro Melaksanakan UKK bersama Gamelab Indonesia

5. Cek potensi plagiarism logo

Scanning plagiasi logo dilakukan untuk memastikan orisinalitasnya dan menghindari jeratan hukum atas dasar pelanggaran hak cipta yang bisa dikenakan denda atau sanksi pidana. Scanning plagiasi dapat dilakukan dibeberapa media seperti Google Images dapat melakukan pemindaian terhadap foto atau desain serupa di internet. Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia menyediakan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual untuk mengetahui kesamaan gambar, namun sayangnya laman ini hanya bisa melakukan pencarian berdasarkan teks saja dengan output berupa gambar. Kelebihan laman ini adalah penyampaian informasi dilakukan secara mendetail tentang status dan kode hak intelektual.

Dengan tips diatas, diharapkan mampu untuk menghindari penyalahgunaan hak cipta melalui pembuatan desain logo dengan ciri khas atau orisinalitas tersendiri, melalui scanning potensi plagiarisme untuk mengetahui kesamaan terhadap desain logo, pembangunan karakter budaya masyarakat untuk menghargai hak cipta pemilik menjadi salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran hak cipta.


Referensi

  • Desainerhaus. “Stop Plagiat! 3 Situs Untuk Cek Potensi Plagiarisme Desain Logo.” Desainer Haus, 14 Feb. 2019, desainerhaus.com/2019/02/14/cek-plagiarisme-desain-di-3-situs-ini/.
  • Fanny. “Pentingnya Moodboard Untuk Seorang Desainer.” Fesyendesign.com, 1 Nov. 2017, www.fesyendesign.com/pentingnya-moodboard-untuk-seorang-desainer/.
  • Gondokusumo, Ryan. “5 Cara Membuat Logo Profesional.” Blog Sribu, 31 Aug. 2011, blog.sribu.com/id/cara-membuat-logo/.
  • “Hak Cipta Logo.”  Hukumonline.com, www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt511505bfcc5d8/hak-cipta-logo/.
  • Rustan, Surianto. (2009). Mendesain Logo. PT. Gramedia Pustaka Utama.

Neelam Edib Hanum

Neelam Edib Hanum

Rabu, 7 Juli 2021

ARTIKEL TERKAIT

Magang lebih mudah dan bisa dilakukan dari mana saja dengan Program Magang Online Gamelab. Magang Bersertifikat, plus Pelatihan!

DAFTAR MAGANG

ARTIKEL POPULER

KATEGORI